JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebut Silfester Matutina akan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi vonis yang dijatuhkan pada 2019.
Saat itu, Silfester telah divonis satu setengah tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Namun hingga 2025, Ia belum menjalani masa hukuman tersebut.
Anang menegaskan bahwa vonis terhadap Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dapat segera dieksekusi. Kini, pihak Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya proses pemanggilan Silfester kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian soal penegakan hukum atas vonis yang belum dieksekusi ini?
#silfestermatutina #jusufkalla #hukumpidana
Baca Juga Jawab Tegas Ikuti Arah Prabowo, Budi Arie akan Masuk Gerindra? | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/609896/jawab-tegas-ikuti-arah-prabowo-budi-arie-akan-masuk-gerindra-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609897/full-fakta-penundaan-eksekusi-relawan-jokowi-silfester-di-kasus-fitnah-jusuf-kalla-kpg